Sebanyak 28 Juta Perempuan Usia Produktif Alami Kekerasan Seksual

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 00:27 WIB
Sebanyak 28 Juta Perempuan Usia Produktif Alami Kekerasan Seksual
Sebanyak 28 Juta Perempuan Usia Produktif Alami Kekerasan Seksual
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengaku prihatin masih banyak perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual. Ironisnya, korban kekerasan itu dialami remaja usia produktif.

Dia mengatakan, hasil riset Badan Pusat Statistik Nasional tahun 2016 lalu, terdapat 28 juta perempuan usia produktif mengalami kekerasan seksual. Mereka masih berusia 16 hingga 25 tahun

"Yang memprihatinkan, korban perempuan usia masih produktif itu hingga saat ini masih mengalami trauma," kata Yohana saat peluncuran 'Desa Ramah Anak dan Perempuan' di Balai Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (13/10/2017) sore.

Saat ini, kata dia, belum diketahui secara pasti jumlah kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, seksual, psikis, dan sosial di masyarakat. Dia berharap jumlah kekerasan terhadap perempuan sebagai korban menurun dibanding tahun lalu.

Hanya saja, kata dia, informasi yang diperoleh dari berbagai daerah melaporkan ada peningkatan jumlah kekerasan. Untuk itu, pihaknya mengajak supaya masyarakat sadar dan peduli mengendalikan jumlah kekerasan terhadap perempuan.

Kementeriannya baru akan melakukan survei secara nasional khusus untuk melihat perkembangan kasus kekerasan pada perempuan ini, tahun depan. Apakah kekerasan dalam bentuk psikis, fisik, ataupun kekerasan seksual.

Terkait desa ramah anak dan perempuan, Yohana menjelaskan, hingga saat ini baru ada satu desa yang dilaunching menjadi desa ramah anak dan perempuan. Dia mengatakan, kehadiran Desa Srigading dan Bantul ini karena adanya peran dari Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Desa ramah anak dan perempuan, ke depan diharapkan bisa dikembangkan ke daerah secara nasional mengingat saat ini sangat kurang. Dari 523 Kabupaten/Kota se Indonesia, baru 320 yang baru menyandang status daerah ramah anak dan perempuan.

Terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi sebuah daerah untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah ramah anak dan perempuan. Syarat yang cukup banyak itu di antaranya, semua anak harus memiliki akte kelahiran, harus bersekolah, tidak ada kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, ada fasilitas umum bagi anak untuk beraktifitas kreatif dan sejumlah syarat lainnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8540 seconds (0.1#10.140)