Polri Diminta Hati-hati Ladeni Permintaan DPR Soal Panggil Paksa

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 09:38 WIB
Polri Diminta Hati-hati Ladeni Permintaan DPR Soal Panggil Paksa
Polri Diminta Hati-hati Ladeni Permintaan DPR Soal Panggil Paksa
A A A
JAKARTA - Polri diminta hati-hati dalam merespons sikap DPR yang meminta bantuan melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak lain.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui pemanggilan paksa diatur dalam Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dan UU sebelumnya.

Menurut dia, DPR memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka pelaksanaan hak-hak mereka.

Namun begitu, Polri memiliki wilayah lain dalam melakukan upaya pemanggilan paksa. Polri akan bertindak sesuai dengan dasar hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam konteks Ini saya setuju dengan Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red) untuk melakukan kajian dulu," ujar Bivitri kepada SINDOnews, Jumat (13/10/2017). (Baca juga: Polri Kaji Keinginan DPR Soal Pemanggilan Paksa )

Dia menegaskan, dalam UU MD3 bukan proyustisia sehingga Polri harus hati-hati merespons keinginan DPR.

Selain memiliki dasar hukum yang berbeda, kata dia, pemanggilan paksa secara filosofis akan berbenturan dengan perampasan HAM seseorang atas nama penegakan hukum.

Bivitri menuturkan, upaya paksa dalam hukum pidana, yakni penangkapan dan penggeledahan dan lain sebagainya terdapat syarat kuat dan sistem yang mengontrolnya seperti praperadilan.

Oleh karena itu, kata dia, Polri perlu mengkaji keinginan tersebut. "Jadi dalam konteks ini saya setuju dengan Pak Tito harus diadakan kajian dulu dari aspek hukum tata negara dan HAM. Karena ini ada di luar rezim pengaturan pidana," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4336 seconds (0.1#10.140)