KPK Kembali Cegah ke Luar Negeri Istri Tersangka Kasus E-KTP

Kamis, 12 Oktober 2017 - 18:19 WIB
KPK Kembali Cegah ke Luar Negeri Istri Tersangka Kasus E-KTP
KPK Kembali Cegah ke Luar Negeri Istri Tersangka Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya mencegah (cekal) Inayah dan Raden Gede bepergian ke luar negeri, terkait kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

KPK telah mengajukan surat pencegahan ke pihak Imigrasi untuk masa berlaku enam bulan mendatang. "Pencegahan terhitung sejak 4 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Inayah dan Raden dicegah sebagai saksi tersangka korupsi e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiana Sudihardjo (ASS). Inayah adalah istri siri tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Inayah terlibat pembelian rumah senilai Rp85 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP. Pembelian itu diduga dibayar melalui rekening Bank BNP Paribas Singapura.

Sedangkan Raden Gede pihak swasta. Sebagai saksi Andi Narogong KPK sebelumnya sudah pernah mencegah keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan keluar negeri sebelumnya 6 April 2017. Pencegahan sebagai saksi tersangka AA (Andi Agustinus)," ucap Febri.

Pencegahan ke luar negeri diatur Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) tentang KPK. Pencegahan untuk memudahkan penyidik memeriksa saksi bersangkutan. Febri menambahkan, institusinya terus mendalami korupsi e-KTP.

Hari ini dua orang saksi dari swasta kembali diperiksa. "Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini (e-KTP)," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8708 seconds (0.1#10.140)