Mahfud MD: Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan
loading...
A
A
A
Anwar dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
(kri)