MA Periksa Dirjen Badilum Terkait OTT Ketua PT Sulawesi Utara

Senin, 09 Oktober 2017 - 19:51 WIB
MA Periksa Dirjen Badilum Terkait OTT Ketua PT Sulawesi Utara
MA Periksa Dirjen Badilum Terkait OTT Ketua PT Sulawesi Utara
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herry Swantoro. Pemeriksaan internal dilakukan sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudi Wardono, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017), Ketua Muda MA bidang Pengawasan, Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal MA tidak menemukan kesalahan dari Herry Swantoro yang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada jajaran Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tinggi.

"Atas temuan tersebut, maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan langsung dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaan ya," kata Sunarto.

Dalam kesempatan yang sama, Sunarto juga meluruskan kabar miring yang menyebutkan MA telah mencopot Herry Swantoro dari posisi Dirjen Badilum MA terkait OTT terhadap Ketua PT Sulawesi Utara.

"Tidak ada tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu lalu," kata Sunarto.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1535 seconds (0.1#10.140)