Ini Kronologi Penangkapan Ketua PT Manado dan Anggota DPR Fraksi Golkar

Sabtu, 07 Oktober 2017 - 23:26 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Ketua PT Manado dan Anggota DPR Fraksi Golkar
Ini Kronologi Penangkapan Ketua PT Manado dan Anggota DPR Fraksi Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melancarkan aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

Selain keduannya, tim KPK juga membekuk tiga orang lainnya, yakni Istri Ketua PT Manado berinisial Y, YDM ajudan Aditya Moha dan sopir Aditya inisial M. Namun, KPK hanya menetapkan Sudiwardono dan Politisi Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota DPR Aditya Anugrah Moha tersebut.

Menurut Laode, pada Kamis (5/10/2017) sore, Sudiwardono berserta istri tiba di Jakarta dari Manado. Keduanya kemudian menginap di hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. "Hotel dipesan Aditya, tapi atas nama orang lain," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Lalu pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 23.15 WIB, usai kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap. Penyerahan uang dari Aditya kepada Sudiwardono pun dilakukan di hotel. "Diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel dari Aditya. Usai penyerahan, tim KPK kemudian menangkap Aditya beserta ajudannya di lobi hotel," kata Laode.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan ke kamar hotel Sudiwardono dan ditemukan sebuah amplop putih berisi uang senilai 30.000 Dollar Singapura dan amplop cokelat berisi uang 23.000 Dollar Singapura. "Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya," kata Laode.

Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan 11.000 Dollar Singapura di mobil milik Aditya. Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee secara keseluruhan yang mencapai 100.000 Dollar Singapura atau setara Rp1 miliar.

Setelah itu, kelima orang yang diduga terlibat suap dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Uang tersebut diduga kuat pemberian Aditya Anugerah Moha untuk menyelamatkan Ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang sedang berjuang ditingkat banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Juli 2017 terkait kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Aditya bermaksud agar PT Manado yang diketuai Sudiwardono itu memenangkan banding yang diajukan Marlina Moha. Aditya dan Sudiwardono melancarkan aksi suapnya di sebuah hotel di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat 6 Oktober. "Untuk mengamankan putusan banding, AAM pihak keluarga terdakwa mendekati SDW, ketua Pengadilan Tinggi sekailigus ketua majelis banding," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8116 seconds (0.1#10.140)