Pelapor Korupsi Harus Dipermudah dan Dilindungi

Rabu, 27 September 2017 - 16:53 WIB
Pelapor Korupsi Harus Dipermudah dan Dilindungi
Pelapor Korupsi Harus Dipermudah dan Dilindungi
A A A
JAKARTA - Siapa saja yang memiliki informasi mengenai penyimpangan atau dugaan korupsi dan berniat melaporkan, sudah selayaknya dipermudah dan dilindungi.

Pelapor juga harus dijauhkan dari ancaman pelaporan balik atau bentuk-bentuk intimidasi lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat acara peluncuran Whistleblowing System (WBS) Online TEGAS (Terintegrasi Antar Sistem) di Aula Lantai 6 Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).

Selain peluncuran WBS Online TEGAS yang terintegrasi dengan 17 kementerian/lembaga dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga dilaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama antara LPSK dan KPK, serta 17 kementerian/lembaga dan KPK.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, WBS Online TEGAS dapat menjadi shortcut bagi pelapor sehingga tidak terbebani saat melaporkan kecurangan atau potensi korupsi yang diketahuinya.

“Dalam pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangat berperan,” ujar Semendawai, Rabu (27/9/2017).

Dia mengatakan, kehadiran WBS Online TEGAS harus diikuti upaya menciptakan suatu kondisi, yakni pelapor yakin laporannya tidak menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri. “Harus ada komitmen bersama agar tak ada dampak bagi pelapor,” tutur dia.

Dalam konteks pencegahan korupsi, kata dia, tidak saja diukur dari output laporan melainkan juga terciptanya tata pemerintahan yang bersih. “Diharapkan jika tidak ada laporan berarti tidak ada korupsi, bukannya tidak ada laporan karena orang takut melapor,” ucapnya.

Peluncuran WBS Online TEGAS dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto, perwakilan Bappenas Fredolin Berek, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo dan Lies Sulistiani serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Hadir juga sejumlah Irjen dari kementerian/lembaga yang terkoneksi dengan TEGAS.

Deputi Informasi dan Data KPK Harry Budiarto mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan dua inpres terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun poin pelaksanaan WBS belum jalan. “Sejak hari ini, poin itu dimulai. Konsekuensinya kita melaksanakan sistem ini,” kata dia.

Menurut Harry, pekerjaan tidak selesai sampai sistem WBS Online TEGAS ini diinstal, tetapi memanfaatkannya agar pencegahan dan pemberantasan korupsi sukses. “Banyak OTT justru membuat kita sedih karena banyak pejabat yang sudah tanda tangan pakta integritas malah tertangkap,” ujarnya.

Selain itu, Harry mewanti-wanti para pengelola WBS Online TEGAS di tiap kementerian/lembaga agar data pelapor tidak bocor karena terkait dengan keselamatan mereka. Sebab, para pelaku korupsi akan menggunakan berbagai cara agar pelapor mengurungkan niatnya. Karena itu diperlukan asistensi selanjutnya agar sistem ini bisa berjalan baik.

Sementara Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengungkapkan, adapun 17 kementerian/lembaga yang WBS Online-nya terkoneksi dalam jaringan ini, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian PU dan PR, Kementerian Pendidikan dan Kebudaya serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, Kejaksaan Agung serta Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan. “Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi panduan dasar LPSK melakukan ini,” katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0019 seconds (0.1#10.140)