KPK Imbau Anggota DPR Tak Perlu Takut Disadap

Selasa, 26 September 2017 - 20:44 WIB
KPK Imbau Anggota DPR Tak Perlu Takut Disadap
KPK Imbau Anggota DPR Tak Perlu Takut Disadap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR di Komisi III tidak perlu takut disadap. Sebab, penyadapan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu tidak secara serampangan.

“Kami sampaikan jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin melakukan a, b, c, d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Dia mengklaim, bahwa kewenangan penyadapan pihaknya memiliki dasar hukum. Yakni, Pasal 12 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Selain itu, surat perintah penyadapan diterbitkan atas persetujuan semua pimpinan KPK. “Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insya Allah tidak,” katanya.

Dirinya pun heran penyadapan yang dilakukan KPK selama ini dipermasalahkan. Lagipula, lanjut dia, yang memiliki kewenangan penyadapan bukan hanya KPK, namun juga Kejagung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kendati demikian, KPK siap jika mekanisme penyadapan diaudit.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6890 seconds (0.1#10.140)