DPR Beberkan Berbagai Persoalan TKI yang Harus Segera Dituntaskan

Selasa, 26 September 2017 - 08:21 WIB
DPR Beberkan Berbagai Persoalan TKI yang Harus Segera Dituntaskan
DPR Beberkan Berbagai Persoalan TKI yang Harus Segera Dituntaskan
A A A
JAKARTA - DPR meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan penataan penempatan TKI di luar negeri. Komisi IX DPR mencatat masih banyak persoalan TKI yang menuntut segera diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyebutkan persoalan tersebut antara lain gaji tidak dibayar, overstay, dan TKI ingin dipulangkan karena satu dan lain hal. Persoalan lainnya, ungkap dia TKI meninggal dunia di negara tujuan, gagal berangkat, dan putus komunikasi dengan pihak keluarga.

"Sakit dan rawat inap, tindak kekerasan oleh majikan, pekerjaan dan gaji tidak sesuai kontrak kerja, dan tidak dipulangkan dan masih dipekerjakan padahal kontrak kerja telah selesai," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/9/2016).

Dia menambahkan, secara kasat mata, masih banyak ditemukan TKI yang berangkat secara ilegal. Berdasarkan, hasil pengamatan Komisi IX dan juga Timwas TKI DPR, TKI ilegal dan tidak prosedural justru banyak diberangkatkan ke Timur Tengah.

Akibatnya, kata dia pemerintah kesulitan untuk melakukan pendataan secara benar. "Kalau berangkatnya ilegal dan tidak prosedural, pasti tidak akan tercatat. Jika sewaktu-waktu ada masalah, baru lah kemudian perwakilan RI di luar negeri dibuat sibuk," ucapnya.

Menurutnya keberangkatan TKI secara ilegal dan tidak prosedural ditengarai sebagai imbas dari moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Di satu sisi, moratorium tersebut dinilai dapat memperbaiki citra Indonesia di seputar kawasan Timur Tengah. (Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati 7 Isu RUU Perlindungan TKI)

"Termasuk ketika Saudi melakukan kebijakan amnesty, banyak di antara mereka yang tidak mau mendaftarkan diri untuk dipulangkan," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)