Kasus Suap, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua PN Bengkulu

Jum'at, 22 September 2017 - 21:29 WIB
Kasus Suap, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua PN Bengkulu
Kasus Suap, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua PN Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut bukti dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri‎ (PN) Bengkulu Kaswanto, dalam kasus dugaan ‎suap pengurusan putusan perkara korupsi terdakwa Wilson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan ketua majelis hakim perkara terdakwa Wilson sekaligus Ketua PN Bengkulu, ‎sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Rencananya, hakim Kaswanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim Dewi Suryana. Tapi tutur Febri, hakim Kaswanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

"Penyidk belum dapat dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi atas nama Kaswanto," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Febri memaparkan, pada Rabu (13/9/2017), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan hakim Kaswanto, dia tidak hadir karena ada agenda lain di Jakarta. Diakui Febri, pemeriksaan tersebut sangat penting karena Kaswanto adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara atas nama terdakwa Wilson.

"Kalau perannya (hakim Kaswanto) ada tentu kita telusuri. Itu kalau ada informasi lain tidak tertutup kemungkinan kita kembangkan. Yang pasti tentu kita dari hasil pemeriksaan, pihak lain kita dalami perannya," tegasnya.

(Baca juga: Berkas Naik Penuntutan, Gubernur Bengkulu dan Istri Segera Disidangkan)

Febri menguraikan, pemeriksaan terhadap hakim Kaswanto ada beberapa hal yang ingin didalami dan dikonfirmasi penyidik. "Setelah tuntutan dibacakan tuntutan oleh penuntut umum, di sana kan ada pleidoi, kemudian hakim kan harus melakukan rapat terlebih dahulu," tuturnya.

"Nah di proses itu (rapat majelis hakim) kita perlu mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan sampai vonisnya dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2899 seconds (0.1#10.140)