Konsep KPK Dibentuk Bersifat Adhoc Tak Perlu Dipermanenkan

Jum'at, 22 September 2017 - 08:53 WIB
Konsep KPK Dibentuk Bersifat Adhoc Tak Perlu Dipermanenkan
Konsep KPK Dibentuk Bersifat Adhoc Tak Perlu Dipermanenkan
A A A
JAKARTA - Konsep pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal adalah dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan untuk dipermanenkan. KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk melalui amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR, Sahroni mengatakan, KPK juga harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang membuat runyam penegakan hukum. Menurutnya secara teoritis, KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat.

"Amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan check and balance," ujar Sahroni, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Namun dia mengapresiasi rencana pembentukan KPK di tingkat wilayah. Dia menuturkan, penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi memang harus dilakukan hingga tingkat wilayah.

Dia menambahkan, dalam upaya itu penting juga adanya peninjauan dari perspektif sistem hukum Indonesia, terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. (Baca: Ketua KPK Minta Maaf ke DPR Soal Obstruction of Justice)

"Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk unit kerja wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2137 seconds (0.1#10.140)