Kasus Suap PN Jaksel, KPK Periksa Teller Bank

Rabu, 20 September 2017 - 20:55 WIB
Kasus Suap PN Jaksel, KPK Periksa Teller Bank
Kasus Suap PN Jaksel, KPK Periksa Teller Bank
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya transaksi ke oknum hakim PN Jaksel dari pemeriksaan seorang teller bank.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa ‎teller bank bernama Fera Kadarsih dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan perkara perdata wanprestasi Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd melawan‎ PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI)‎ yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tentu kita menelusuri informasi-informasi yang diketahui oleh saksi. Misalnya dalam kasus tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan juga sebelumnya, ada indikasi penggunaan sarana perbankan di sana dalam proses pemberian uang tersebut," ujar Febri di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, sebelumnya ada tiga majelis hakim yang menangani perkara gugatan wanprestasi tersebut yang sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.

Mereka adalah Djoko Indiarto, Agus Widodo, dan Djarwanto. Secara umum tutur Febri, pemeriksaan saksi termasuk tiga hakim untuk menguraikan dan mendalami lebih lanjut tentang dugaan terjadinya transaksi suap.

"Rangkaian logis dan prosesnya kita dalami lebih lanjut. Pihak-pihak yang diduga mengetahui proses itu kita panggil sebagai saksi," bebernya.

Hanya tutur Febri, hingga saat ini penyidik belum memastikan temuan adanya transaksi aliran uang ataupun penyerahan langsung ke oknum hakim PN Jaksel. Yang pasti, penyidik tetap fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan untuk mengurai lebih lanjut.

Secara khusus, untuk pemeriksaan tiga hakim tadi serta Panitera Pengganti PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya dimaksudkan untuk mendalami proses persidangan perkara.

"Tentu, hakim karena dia memimpin proses persidangan kita akan dalami alur proses persidangan, kita juga dalami proses pengambilan keputusannya seperti apa. Apa yang diketahui oleh hakim terkait proses penanganan perkara, termasuk juga apa yang diketahui ada atau tidak ada terkait dengan indikasi suap terhadap tersangka," beber Febri.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, untuk komunikasi yang dilakukan Tarmizi dengan tiga hakim tentu belum bisa disampaikan ke publik. Pasalnya, penyidik belum memberikan informasi tersebut ke Febri.

Dia menambahkan, pada Rabu ini penyidik juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Tarmizi. Keduanya yakni General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI)‎ Rachmadi Satriya Permana dan tersangka pemberi suap Direktur UTama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI)‎ Yunus Nafik‎.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)