Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita USD10 Ribu dan Alphard

Senin, 18 September 2017 - 20:25 WIB
Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita USD10 Ribu dan Alphard
Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita USD10 Ribu dan Alphard
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita USD10.000 dari rumah dinas Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, Senin (18/9/2017).

"Uang tunainya mencapai 10 ribu dolar Amerika Serikat, dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Disita dari petugas keamanan rumah dinas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/9/2017).

Tidak hanya uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Febri menjelaskan penggeledahan oleh KPK berlangsung di tiga lokasi. "Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB, " ujarnya.

Selain rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman No 98 RT 01 RW 12, Sumberejo, Kota Batu, KPK juga menggeledah Balai Kota Among Tani (Kantor Pemkot Batu) di Jalan Panglima Sudirman Nomor 507 Pesanggrahan Kota Batu.
Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu, KPK Sita USD10 Ribu dan Alphard


Tim KPK juga menggeledah rumah sekaligus kantor PT Amarta di Jalan Brigjen Katamso No 48-50 Kota Malang. Rumah sekaligus kantor ini milik tersangka Filipus Djab pihak swasta yang turut terjaring OTT KPK.

Febri mengungkapkan tim penyidik juga menyita CCTV yang berada di Hotel Amarta. Penyitaan ini terkait suap Rp100 juta yang diberikan tersangka Filipus kepada tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan.

Dalam penyidikan terungkap suap yang terjadi di Kota Batu terkait pengadaan meubelair dan penyertaan modal senilai Rp5,26 miliar. (Baca juga: Ditahan KPK, Wali Kota Batu Bantah Terima Uang )

Suap Rp500 juta berasal dari fee proyek 10 persen dari nilai Rp5,26 miliar. Dalam OTT KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan dan Filipus Djap selaku pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 300 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8597 seconds (0.1#10.140)