Pengedar Obat PCC Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Sabtu, 16 September 2017 - 15:44 WIB
Pengedar Obat PCC Harus Dikenakan Pasal Berlapis
Pengedar Obat PCC Harus Dikenakan Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian menjerat pelaku p‎eredaran ‎obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis yang dimaksud adalah Undang-undang tentang Perlindungan Anak. ‎

Banyak anak di bawah umur menjadi korban peredaran obat PCC tersebut. Atas dasar itu KPAI sangat prihatin dengan banyaknya generasi muda yang menjadi korban peredaran obat PCC itu.

"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam acara diskusi bertajuk, Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya anak-anak penerus bangsa sudah dirusak moralnya oleh orang-orang yang tidak berprikemanusiaan. ‎" KPAI prihatin karena yang disasar ini anak-anak sebagian besar," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati menilai peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat-obatan di tengah masyarakat, mandul. Buktinya, obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) beredar.‎

Dia mengaku prihatin‎ atas jatuhnya puluhan korban, bahkan ada beberapa yang meninggal akibat mengonsumsi PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurutnya pemerintah dan aparat kepolisian harus memberi perhatian khusus atas beredarnya PCC ini. (Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak Soal Peredaran Obat PCC)

"Segera lokalisir peredarannya, usut pelaku lapangan dan aktor intelektualnya," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)