KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol Sebelum Mendaftar

Jum'at, 15 September 2017 - 14:07 WIB
KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol Sebelum Mendaftar
KPU Wajibkan Parpol Isi Sipol Sebelum Mendaftar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 mengisi sistem informasi partai politik (Sipol) terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pengisian Sipol adalah hal wajib yang harus dilakukan partai politik apabila ingin ikut dalam pemilu. Prosesnya dengan memasukkan semua data keanggotaan, kepengurusan serta alamat kantor kedalam sistem yang sudah terkoneksi tersebut.

“Jadi prinsipnya penggunaan sipol ini menginput atau masukkan data, persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu. Itu harus diinput sebelum pendaftaran parpol,” jelas Hasyim di sela acara uji coba Sipol bersama parpol di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Hasyim mengingatkan, bahwa tidak ada sanksi apapun bagi partai yang menolak untuk mengisi Sipol. Hanya saja hak untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu dianggap hilang karena tidak melaporkan data yang disampaikan melalui sistem tersebut.

“Tidak ada sanksi, tapi konsekuensinya tidak bisa daftar,” tutur Hasyim.

Untuk diketahui, pendaftaran parpol calon peserta pemilu baru akan dibuka 3-17 Oktober 2017. Sebelumnya partai-partai diminta untuk mengisi Sipol sebagai syarat untuk melaporkan keanggotaan dan kepengurusannya. Pada uji coba sipol yang digelar hari ini, tercatat hanya 27 dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham yang datang.

“Ya itu bisa dibuat penilaian kira-kira dari 73 parpol, yang berniat menjadi peserta pemilu itu berapa,” tutup Hasyim.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)