Anggota Komisi III: Wacana Pemisahan Penuntutan Berasal dari DPR

Rabu, 13 September 2017 - 17:34 WIB
Anggota Komisi III: Wacana Pemisahan Penuntutan Berasal dari DPR
Anggota Komisi III: Wacana Pemisahan Penuntutan Berasal dari DPR
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan permintaan hak dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan bukan atas inisiatif Jaksa Agung.

Menurut dia, wacana itu dimunculkan oleh Komisi III DPR yang menginginkan adanya sistem pengawasan yang jelas.

“Terkait dengan pemberitaan seolah-olah Jaksa Agung meminta hak dan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, itu tidak benar,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (13/9/2017).

Dia pun menjelaskan ihwal mengenai munculnya wacana tersebut. “Yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan Kejaksaan Agung, Senin kemarin, wacana itu justru berasal dari Komisi III. Bukan dari Jaksa Agung,” katanya.

Wacana agar pemisahan kewenangan penuntutan menurutnya lantaran Komisi III menginginkan adanya sistem pengawasan yang jelas.

“Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol. Bahwa barang siapa yabg melakukan penyelidikan atau penyidikan (lidik/sidik), tidak melakukan penuntutan. Dan barang siapa yang melakukan penuntutan tidak mengadili,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, sejumlah LSM menilai pendapat yang dikeluarkan oleh Prasetyo mengenai pemisahan penuntutan sebagai bentuk melawan upaya Presiden Joko Widodo yang menolak pelemahan KPK.

Menanggapi berbagai tudingan LSM itu, Sahroni menilai ada upaya adu domba yang mengesankan Jaksa Agung membantah Presiden.

“Mana mungkin Jaksa Agung melawan Presiden. Ini opini adu domba saja dibuat agar Jaksa Agung membantah Presiden. Saya katakan Jaksa Agung tidak mengambil hak kewenangan KPK,” kata Sahroni.

Dia memastikan hasil RDP Senin lalu merupakan bagian fungsi pengawasan dari Komisi III untuk kebaikan bersama serta juga kebaikan bangsa dan negara. Selain itu sesuai perundang-undanga, kejaksaan dan kepolisian mempunyai kewenangan masing-masing.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)