Ketua DPP Perindo: UU Pemilu Timbulkan 5 Kerugian Konstitusional

Rabu, 13 September 2017 - 02:14 WIB
Ketua DPP Perindo: UU Pemilu Timbulkan 5 Kerugian Konstitusional
Ketua DPP Perindo: UU Pemilu Timbulkan 5 Kerugian Konstitusional
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, menyatakan Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 173 ayat (3) mencederai konstitusional bagi partai politik (parpol) baru termasuk Partai Perindo.

Disebutkan, UU Pemilu untuk Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sementara Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.

Seperti diketahui, Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi terhadap UU Pemilu Pasal 173 ayat (3). Christ menyebut ada lima kerugian konstitusional yang dialami oleh partai baru.

Pertama, Christ mengatakan, adanya rumusan pasal yang tidak jelas. "Artinya rumusan parpol peserta pemilu tidak jelas, bagaimana bisa tahapan menjadi peserta pemilu belum dimulai namun sudah ada yang ditentukan lulus verifikasi," ujar Christ, Selasa 12 September 2017.

Kedua, lanjut Christ, adanya pembedaan kedudukan parpol. Menurut Christ ini seolah ada pembagian atau pengelompokkan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur parpol peserta Pemilu 2014.

"Seharusnya sudah tidak ada kaitannya untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019," ucapnya.

"Itu seperti ada pembedaan kelompok yang dulu sudah verifikasi dan kelompok yang belum peserta Pemilu, jadi semacam ada kelompok parpol peserta Pemilu 2014 dan kelompok parpol yang belum menjadi peserta Pemilu, kan itu tidak fair," imbuh Christ memaparkan.

Ketiga, ada pembedaan aturan. "Ini seolah pasal 173 ayat (3) itu hanya berlaku untuk parpol peserta Pemilu 2014, sedangkan untuk peserta yang baru ikut Pemilu 2019 tidak berlaku, harus verifikasi," timpal Christ.

Kerugian selanjutnya adalah persyaratannya dibedakan. "Parpol peserta Pemilu 2014 langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, otomatis, sementara yang baru harus ikut verifikasi, jadi syaratnya kenapa dibedakan," tegas Christ mempertanyakan.

Yang tidak kalah penting lagi, yaitu tata cara dan prosedur mekanisme dibedakan. "Padahal seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu harus mendaftar, seluruhnya melalui proses pendaftaran namun untuk tahap verifikasi tidak untuk semua parpol," terang Christ.

"Sementara kita tahu rumusan UU Pemilu menyebutkan pendaftaran dan verifikasi merupakan satu paket. Nah, itu yang menjadi keprihatinan," tambah Christ.

"Seluruh parpol yang berniat mengikuti Pemilu 2019 diminta dokumen. Tapi untuk parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi, jadi buat apa mengumpulkan dokumen tanpa dilakukan verifikasi. Jadi, logikanya seluruh dokumen yang masuk wajib melalui pendaftaran dan kemudian harus diperiksa (diverifikasi)," tegas Christ.

Sejauh ini, Partai Perindo sudah menjalani sidang pendahuluan atas pengajuan uji materi kepada MK, selanjutnya bersiap untuk sidang pembahasan pokok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7048 seconds (0.1#10.140)