Suap PN Bengkulu, Uang Rp125 Juta untuk Keringanan Putusan 3 Bulan

Jum'at, 08 September 2017 - 01:26 WIB
Suap PN Bengkulu, Uang Rp125 Juta untuk Keringanan Putusan 3 Bulan
Suap PN Bengkulu, Uang Rp125 Juta untuk Keringanan Putusan 3 Bulan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan total uang suap Rp125 juta untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana untuk tiga bulan kortingan pidana penjara terdakwa korupsi Wilson dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, perkara pokok dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 D‎inas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu untuk terdakwa Wilson didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara: 16/Pid.Sus-TPK/PN.Bgl.

Selama proses persidangan, diindikasikan keluarga dari terdakwa korupsi Wilson mendekati hakim melalui panitera pengganti PN Bengkulu saat itu (kini sudah pensiun) Dahniar. Kemudian Dahniar menyambungkan ke tersangka panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.

Hendra lantas menghubungkan ke tersangka hakim karir PN Bengkulu sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Dewi Suryana yang menangani perkara terdakwa Wilson. Para pihak bersepakat untuk keringanan putusan Wilson disediakan Rp125 juta.

Berikutnya tutur Basaria, pada 20 Juli 2017 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Wilson membacakan tuntutan terhadap Wilson dengan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dakwaan kesatu subsider dinyatakan terbukti.

Sebelum putusan dibacakan, S keluarga Wilson membuat rekening di BTN atas nama sendiri dan menyetorkan Rp150 juta. Basaria menjelaskan, putusan terhadap Wilson kemudian dibacakan majelis hakim yang diketuai Kaswanto dengan anggota Dewi Surayana (di web SIPP PN Bengkulu tercatat Surayan) dan Henny Anggraini disertai panitera pengganti Hendra Kurniawan menjatuhkan putusan terhadap Wilson pada Senin, 14 Agustus 2017.

"Terdakwa Wilson dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu subsider," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan, penyerahan uang belum dilakukan saat setelah putusan karena menunggu 'situasi aman'. Maksudnya, para pihak menghindari agar tidak ditangkap. Uang yang disetorkan S ke rekening BTN pun disamarkan dengan "panjar pembelian mobil'. Slip kuitansi ini disita dari rumah Dahniar pada 5 September 2017.

Rekening tadi kemudian dikelola tersangka pemberi suap keluarga Wilson bernama Syuhdatul Islamy. Uang ditarik Syuhdatul sebesar Rp125 juta kemudian diberikan ke Dahnial. Seluruh uang dalam rekening BTN yang dibuat tadi adalah uang hasil penjualan mobil milik Wilson.

Agus membeberkan, uang Rp125 juta ditarik karena diminta hakim Suryana. Uang lantas diserahkan oleh Dahniar. Dia memastikan, saat penyerahan uang yang dibungkus dalam kertas koran disimpan dalam plastik ke hakim Suryana, menurut pemberinya yakni Rp50 juta. Bungkusan berisi uang ditemukan di rumah hakim Suryana.

Tapi dari pengakuan hakim Suryana, uang yang diterimanya hanya Rp40 juta. Sedangkan Rp75 juta sisa komitmen fee disita dari rumah Dahniar. KPK, tutur Agus, sedang mendalami ke mana dan bagaimana selisih Rp10 juta bisa hilang karena perbedaan pendapat tadi.

"Memang negosiasi untuk keringanan putusan cukup ketat. Kalau enggak salah, kami terima informasi begini, permintaannya diputus satu tahun saja. Tapi kalau begitu, ada permintaan tambahan dari hakim DSU Rp50 juta lagi. Tapi keluarga enggak nambah. Kita akan cari tahu, kita kembangkan kenapa hanya turun tiga bulan (dari tuntutan) dengan uang Rp125 juta," ucap Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3442 seconds (0.1#10.140)