Cegah Pungli, Polri Terapkan Sistem E-Samsat di 7 Provinsi

Jum'at, 08 September 2017 - 05:09 WIB
Cegah Pungli, Polri Terapkan Sistem E-Samsat di 7 Provinsi
Cegah Pungli, Polri Terapkan Sistem E-Samsat di 7 Provinsi
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah terjadi pungutan liar (pungli) dan memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Mabes Polri bersama tujuh provinsi sepakat menerapkan sistem Samsat Online (e-Samsat). Dengan sistem ini para wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan dengan transaksi elektronik, tanpa harus antre di Samsat.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, sistem e-Samsat diharapkan bisa mencegah terjadinya pungli dan antrian panjang di Samsat. E-Samsat ini akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK Tahunan.‎

"Pembayaran transaksi wajib pajak semua akan lewat elektronik atau online," ujar Royke diusai acara penandatanganan MoU tentang e-Samsat dengan tujuh provinsi di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Tujuh provinsi yang sudah sepakat bekerja sama menerapan sistem e-Samsat ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. E-Samsat ini akan diberlakukan Oktober 2017 mendatang.

Menurut Royke, wajib pajak cukup dengan membayarkan tagihan pajak yang telah jatuh tempo lewat transaksi elektronik, baik dengan mobile banking maupun transfer di ATM. Masyarakat akan semakin mudah mengurus surat kendaraan.

Sampai saat ini, kata Royke, sudah ada beberapa provinsi, kabupaten maupun kota yang mengoperasikan e-Samsat ini. Hanya saja, pada Oktober 2017 mendatang akan diluncurkan secara resmi.‎

"Ada beberapa yang sudah online baik di tingkat kabupaten maupun provinsinya," terang mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini. ‎

Royke menjelaskan, dalam penerapan sistem e-Samsat ini pihaknya juga menggandeng sejumlah bank swasta dan negeri. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penggunaan transaksi elektronik untuk pembayaran pajak lewat e-Samsat.

"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

‎Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Prayitno mengungkapkan pelayanan e-Samsat rencananya akan direalisasikan Oktober mendatang. Dia berharap dengan adanya pelayanan ini, para wajib pajak kendaraan dapat melakukan kewajibannya dengan lebih mudah.

"Rapat ini diawali penandatanganan MoU sebagai dasar penyelengaraan Samsat Online yang akan diluncurkan. Samsat Online ini diharapkan mempermudah wajib pajak membayar pajak dan mengurangi jumlah panjang antrean di Kantor Samsat," jelas Dwi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4872 seconds (0.1#10.140)