Perpres Pendidikan Karakter Dinilai Perkuat Subtansi Permendikbud

Kamis, 07 September 2017 - 10:15 WIB
Perpres Pendidikan Karakter Dinilai Perkuat Subtansi Permendikbud
Perpres Pendidikan Karakter Dinilai Perkuat Subtansi Permendikbud
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dinilai menguatkan substansi yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Adapun Permendikbud yang telah dibatalkan itu dikenal dengan sebutan full day school, sekolah delapan jam setiap hari dari Senin hingga Jumat.

"Perpres ini kan menguatkan substansi yang ada di Permendikbud," kata Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana kepada SINDOnews, Kamis (7/9/2017). (Baca juga: Presiden Jokowi Teken Penguatan Perpres Pendidikan Karakter )

Dia berpendapat, Perpres Nomor 87 Tahun 2017 dibutuhkan karena Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tidak bisa mengatur pengintegrasian madrasah diniyah ke dalam PPK.

Pasalnya, madrasah diniyah di bawah pembinaan Kementerian Agama. "Maka perpres lah yang memiliki otoritas pengaturan seperti itu," ujarnya. (Baca juga: Terbitkan Perpres, Jokowi Ingin Polemik Jam Sekolah Selesai )

Dia menilai tidak banyak yang berubah dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Semisal, berkenaan dengan substansi lima hari belajar, memberikan guru kesempatan mendapatkan fasilitas 24 jam pelajaran dalam satu sekolah saja dan pengaturan ekstrakurikuler yang terintegrasi.

"Cuma orang tidak setuju dan mendemo ketentuan lima hari belajar yang ditetapkan oleh Mendikbud itu lebih disebabkan oleh kesalahpahaman karena tidak membaca isinya secara teliti. Saya kira tidak ada yang berubah," katanya.

Dia mengatakan, secara substansi penguatan pendidikan karakter itu dibutuhkan agar generasi ke depan lebih baik lagi. "Tentunya peran sekolah di sini cukup besar, makanya Perpres PPK ini menjadi bermakna," katanya.

Dia mengungkapkan, ketentuan lima hari sekolah disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1 Perpres PPK itu. "Tapi ini pilihan, bisa juga sekolah yang tidak siap lima hari sekolah menggunakan 6 hari sekolah. Ada beberapa pertimbangan yang disebutkan," tutur Dadang.

Dia menambahkan, sebenarnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu juga tidak disebutkan wajib lima hari sekolah. "Di situ disebutkan bagi sekolah yang siap. Yang tidak siap berlaku seperti biasa," ungkapnya.

Maka itu, Dadang mengaku heran mengapa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu diributkan. "Kalau lima hari sekolah berarti guru delapan jam per hari. Tetapi siswa seperti biasa. Guru kan melakukan kegiatan persiapan dan evaluasi, selain aktivitas mengajar," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6902 seconds (0.1#10.140)