Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional

Rabu, 06 September 2017 - 17:08 WIB
Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional
Perpres Pendidikan Karakter, Mendikbud Sebut Jam Sekolah Opsional
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Menurut Muhadjir, terbitnya perpres itu akan menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan untuk menerapkan kegiatan belajar termasuk mengenai pengaturan jam sekolah.

"Cakupannya karena naik ke perpres jadi tidak hanya ke wilayah di Kemdikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," kata Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Dia menegaskan, perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yakni lima hari atau enam hari sekolah.

Dia menegaskan, masing-masing lembaga pendidikan bisa memilih tentang jam sekolah sesuai kebutuhannya. "Iya (opsional/bisa memilih), dibaca dulu perpres baru ketahuan itu," ucapnya.

Berikut bunyi Perpres 87/2017 Pasal 9:

1. Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

2. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada

Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

3. Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan,
b. ketersediaan sarana dan prasarana,
c. kearifan lokal, dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7691 seconds (0.1#10.140)