Perindo Nilai UU Pemilu Tak Sesuai Konsep Negara Hukum

Selasa, 05 September 2017 - 14:59 WIB
Perindo Nilai UU Pemilu Tak Sesuai Konsep Negara Hukum
Perindo Nilai UU Pemilu Tak Sesuai Konsep Negara Hukum
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memulai sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Permohonan atau gugatan dilakukan Perindo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo terhadap ketentuan Pasal 173 Ayat (3) tentang Verifikasi Partai Politik.

"Di mana dikatakan secara garis besar, bahwa partai peserta pemilu yang sudah diverifikasi tidak perlu diverifikasi ulang," kata Ketua Umum LBH Perindo Ricky K Margono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut Ricky, ketentuan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan hak konstitusional Perindo sebagai institusi atau badan hukum. Pasal 173 juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca juga: Ini Alasan Logis Verifikasi Parpol Wajib untuk Semua Partai)


Menurut dia, Pasal 173 yang hanya mewajibkan verifikasi kepada partai politik baru dianggap tidak sesuai dengan konsep negara hukum, keadilan, ketidakpastian hukum, persamaan hak, dan kedudukan dalam sebuah pemerintahan.

Maka menurutnya, pasal itu patut untuk diuji. "Kami melihat ada begitu banyak pasal dalam Undang-Undang Dasar terlanggar begitu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7491 seconds (0.1#10.140)