Tantangan di Depan Mata, Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Dikebut

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:29 WIB
loading...
Tantangan di Depan Mata,...
Tim Tripartit telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tripartit telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dengan selesainya pembahasan Tripartit, diharapkan DPR dapat meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja agar bisa segera menjadi solusi atas persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19 (virus Corona) yang tengah membelit Indonesia.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim)

Ekonom UGM sekaligus Rektor Universitas Trilogi Jakarta, Mudrajad Kuncoro mengatakan, sejak Covid-19 mulai menjalar pada Januari 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan pertama 2020 merosot menjadi 2,97%, bahkan sudah negatif 2,41% dibanding kuartal 4 tahun 2019.

(Baca juga: RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap)

Sementara itu, angka pengangguran diprediksi akan mencapai 4 hingga 9 juta orang sebagai buntut dari Covid-19. Hasil pembahasan Tim Tripartit sedianya bisa menjadi pijakan awal bagi DPR untuk segera membahas RUU Cipta Kerja agar bisa menjawab tantangan yang ada.

"Di tengah pandemi, apakah ini waktu yang tepat untuk membahas RUU Cipta Kerja? Kuncinya, RUU Cipta Kerja harus bisa menjawab tantangan yang muncul akibat covid-19, seperti pengangguran," kata Mudrajad, Selasa (4/8/2020).

Mudrajad mengatakan, tekanan besar perekonomian terjadi di hampir semua sektor lantaran kinerjanya lesu sejak Januari 2020. Sektor yang mengalami kontraksi pertumbuhan tertinggi di masa covid-19 di antaranya adalah jasa pendidikan (-10,4%), diikuti administrasi pemerintahan- pertahanan-jaminan sosial wajib (-,8,5%), konstruksi (-6,9%), transportasi dan pergudangan (-6,4%), pengadaan listrik dan gas (-5,7%), penyediaan akomodasi dan makan minum (-3,5%), serta pertambangan dan penggalian (-0,8%).

Sebaliknya, sektor yang tumbuh tinggi di tengah pandemi adalah pertanian-kehutanan- perikanan (9,5%), diikuti jasa keuangan & asuransi (5,3%), informasi & komunikasi (3%).

Menurut Mudrajad, RUU Cipta Kerja sedianya tidak hanya mengakomodir hasil kesepakatan Tripartit, namun juga mampu menjawab tantangan yang dihadapi dunia usaha paska covid-19.

"Tak hanya menjawab kesepakatan Tripartit, tapi juga menjawab tantangan dunia usaha pasca pandemi di mana banyak masyarakat yang sudah tidak memiliki penghasilan dan meningkatnya pengangguran," kata Mudrajad.

"Bisnis yang terpukul akibat covid-19 perlu mendapatkan perhatian. Bagaimana RUU Cipta Kerja bisa sekalian menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha pasca pandemi," imbuh Mudrajad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)