Putusan MK, Perempuan Bisa Pimpin Yogyakarta

Kamis, 31 Agustus 2017 - 14:26 WIB
Putusan MK, Perempuan Bisa Pimpin Yogyakarta
Putusan MK, Perempuan Bisa Pimpin Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perkara tersebut diajukan oleh Irmanputra Sidin dkk.

Dia mengatakan, pasal yang diuji dan dibatalkan oleh MK adalah menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki-laki. Dia menuturkan, melalui putusan MK itu, Negara mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Yogyakarta haruslah dijabat oleh laki laki.

"Kami selaku kuasa hukum pemohon tentu sangat mengapreasiasi putusan MK tersebut, di mana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu," ujar Irman dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (31/8/2017).

Menurutnya, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten. Atas dasar itu dia menilai putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan.

"Atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya," tuturnya. (Baca: DPR Sahkan RUUK DIY)

Dia menambahkan, dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme di seluruh dunia. Dia menerangkan, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya.

"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)