KPU Hitung Penambahan Anggaran Verifikasi Parpol

Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:30 WIB
KPU Hitung Penambahan Anggaran Verifikasi Parpol
KPU Hitung Penambahan Anggaran Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung penambahan anggaran imbas dari perubahan verifikasi partai politik (parpol) dari sampling menjadi sensus.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum mengetahui besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses verifikasi faktual secara sensus tersebut.

"Nanti kita bahas dulu dalam pleno, kita hitung lagi anggarannya," kata Arief saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Menurut Arief, jumlah parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini mencapai 73 partai. Namun KPU memperkirakan hanya 30-40 parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Adapun anggaran yang telah diajukan untuk proses verifikasi mencapai Rp350 miliar. "Kemungkinan tidak cukup (anggaran segitu) karena lonjakan anggaran besar dari sampling menjadi sensus," jelas Arief.

(Baca juga: KPU Ingin Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu 2019)

Untuk itu Arief mengatakan, pihaknya masih menimbang usulan DPR tersebut, sebab hal ini berkaitan dengan efektivitas dan kualitas kerja KPU dalam melakukan verifikasi. "Ya bagaimana cara kita bekerja kalau tidak ada anggaran. Kan tidak mungkin," tambahnya.

Seperti diketahui, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, DPR, dan Pemerintah, diusulkan adanya perubahan isi Peraturan KPU (PKPU) tentang verifikasi parpol. DPR mengusulkan agar verifikasi yang diatur menggunakan sistem sampling diubah menjadi sensus.

Saat ini KPU sendiri masih menimbang usulan tersebut, apakah mampu dijalankan atau tidak. Di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017, proses verifikasi faktual hanya ditujukan kepada parpol baru, parpol lama hanya diatur mengikuti proses verifikasi administrasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9216 seconds (0.1#10.140)