Tanggapan Pansus Soal KPK Serahkan Aset Nazaruddin ke ANRI

Selasa, 29 Agustus 2017 - 10:38 WIB
Tanggapan Pansus Soal KPK Serahkan Aset Nazaruddin ke ANRI
Tanggapan Pansus Soal KPK Serahkan Aset Nazaruddin ke ANRI
A A A
JAKARTA - Hari ini, aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menanggapi hal itu, Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK mengaku sudah menyuarakan bulan lalu dugaan adanya mafia sita aset di dalam lembaga antikorupsi itu.

Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu menjelaskan, karena beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya.

"Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

(Baca juga: Hari Ini KPK Serahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp24,5 Miliar ke ANRI)

Dikatakannya, Pansus angket DPR bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut, karena KPK menutup diri untuk diawasi.

"KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk," katanya.

Dan faktanya lanjut dia, sebagian oknum di dalam KPK melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)