UU Pemilu Resmi Diundangkan, PSI Layangkan Gugatan ke MK

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:40 WIB
UU Pemilu Resmi Diundangkan, PSI Layangkan Gugatan ke MK
UU Pemilu Resmi Diundangkan, PSI Layangkan Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hari ini mengajukan Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019. Proses judicial review atau gugatan dilakukan PSI.

Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan, gugatan dilakukan PSI melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas atau Jaringan Advokasi Rakyat PSI.

Menurut Raja, pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 173 Ayat (3) jo. Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017.

"Bahwa dengan terjadinya perbedaan perlakuan antara partai politik baru dan partai politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia," ujar Antoni saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).

Dijelaskannya, PSI menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan.

Selanjutnya, kata Antoni, pasal lainnya yang akan diuji materikan ke MK yakni, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.

Karena itu, Antoni menambahkan, ketentuan itu bertentangan dengan kepentinggan PSI, yang mengutamakan kepentingggan perempuan 30% setiap tingkatan.

"Bahwa kami PSI merupakan partai anak Muda dan perempuan Indonesia yang selama ini memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur partai politik, merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak perempuan dalam UU Pemilu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4511 seconds (0.1#10.140)