JK Tak Persoalkan Remisi yang Diterima Nazaruddin dan Gayus

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 17:20 WIB
JK Tak Persoalkan Remisi yang Diterima Nazaruddin dan Gayus
JK Tak Persoalkan Remisi yang Diterima Nazaruddin dan Gayus
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempersoalkan remisi yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Menurut pria yang akrab disapa JK ini, pemberian remisi merupakan hak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Ya diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya dia selama di penjara ada kelakuan baik, jangan lupa itu," ujar JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Nazaruddin dan Gayus Tambunan sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga remisi itu diberikan.‎

"Dia kan JC (Justice collaborator) dia kan sudah di JC," ujar Yasonna di lokasi sama.

Dia mengakui bahwa pemberian remisi bagi Gayus Tambunan bukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2002 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Oh dia (Gayus, red) tidak masuk PP 99, berarti PP yang di bawahnya," ucap Yasonna.

Mengenai Gayus yang beberapa kali keluar dari lembaga pemasyarakatan, Yasonna pun menjelaskan. "Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F nya (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red) 1 tahun," paparnya.

Kemudian, tambah dia, Nazaruddin pun sudah menjadi justice collaborator. "JC nya ada, kan KPK dia yang kasih JC," kata Yasonna.
Diketahui, pada HUT RI ke 72 kemarin, Nazaruddin menerima remisi lima bulan dan Gayus Tambunan menerima enam bulan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0681 seconds (0.1#10.140)