Abaikan Putusan MA, Bentuk Pembangkangan Hukum

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 10:17 WIB
Abaikan Putusan MA, Bentuk Pembangkangan Hukum
Abaikan Putusan MA, Bentuk Pembangkangan Hukum
A A A
JAKARTA - Sikap banyaknya pejabat dan petinggi negara yang tidak taat asas dan tidak disiplin menyebabkan bangsa ini dijuluki sebagai bangsa tidak taat hukum. Kondisi ini dikeluhkan banyak pihak.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaludin mengatakan, sikap Menkumham, Yasonna Hamonangan Laloly salah satu yang dinilai tidak taat asas dan tidak disiplin. Dia mengungkapkan, Yasonna Hamonangan Laloly tidak patuh terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Beberapa putusan kasasi MA yang jelas dan terang benderang, seperti putusan kasasi MA Nomor 504 yang membatalkan kepengurusan Muktamar PPP Surabaya. Toh pemerintah tetap jalan dengan kemauannya sendiri, meski melanggar putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Awaludin, Jakarta belum lama ini.

Dia mengingatkan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Kasasi MA) derajatnya sama dengan undang-undang. Menurutnya seluruh aparat negara sesuai ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa empat bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Dia menambahkan, jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan dikenai upaya paksa pembayaran sejumlah uang dan sanksi administratif. "Yang terakhir ini kita sangat miskin. Piramida struktur pemerintahan kita masih enggan memberi sanksi kepada pejabatnya yang tidak melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Dia menuturkan, sebagai mantan Menkumham, dirinya mengaku pernah menghadapi persoalan internal partai politik. Bahkan, kata dia juga pernah menghadapi berbagai tekanan politik, aksi demonstrasi dari internal partai bersengketa. (Baca: Klarifikasi Dualisme di Tubuh PPP, Djan Minta Sabar Tunggu Putusan MA)

"Posisi ini memang berat, apalagi bila pejabat memiliki agenda khusus. Tapi dengan eksekusi itu kedua belah pihak menerima dan saya tak lagi didemo," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7023 seconds (0.1#10.140)