Kehadiran BPJPH Diharapkan Mudahkan Proses Sertifikasi Halal

Rabu, 16 Agustus 2017 - 15:38 WIB
Kehadiran BPJPH Diharapkan Mudahkan Proses Sertifikasi Halal
Kehadiran BPJPH Diharapkan Mudahkan Proses Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan bisa memberi manfaat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Dengan semakin mudahnya memeroleh sertifikasi halal, daya saing industri dalam negeri dan usaha kecil mikro menengah (UMKM) semakin terdorong.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, sertifikasi halal telah memasuki babak baru.

Dari sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia ke BPJPH. "Pelaku usaha perlu edukasi serius, khususnya UKM. Kehadiran BPJPH tentunya akan memudahkan," ujar Ikhsan, Rabu (16/8/2017).

Sertifikasi halal harus sesuai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas. Ini berlaku pada semua produk, yakni baik makanan, minuman, obat obatan, kosmetika, produk rekayasa genetika dan barang gunaan.

BPJPH menjamin kesederhanaan dalam persyaratan, kemudahan dan biaya yang terjangkau. Harapanya negara segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) perlu dibentuk kerja sama dengan MUI yang akan memberikan fatwa kehalalan sebagai produk.

"Kemudian akreditasi lembaga pemeriksa halal dan sertifikasi auditor halal dan satu pilar yang sangat penting dalam penyelengaraan sistem jaminan produk halal, " tuturnya.

Selain itu, BPJPH diharapkan segera membentuk BPJPH di tingkat propinsi. Harapanya mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian tersedianya produk halal di pasar.

"Perlu juga dibuat road map atau peta jalan agar memperoleh dukungan masyarakat dan dunia usaha, " ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3644 seconds (0.1#10.140)