KPK Periksa 12 Anggota Banggar DPRD Malang

Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:26 WIB
KPK Periksa 12 Anggota Banggar DPRD Malang
KPK Periksa 12 Anggota Banggar DPRD Malang
A A A
MALANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang.

Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap APBD Malang tahun 2015 dan 2016 dilakukan di Ruang Rapat Rapat Utama (Rupatama) Polres Malang Kota, Selasa (15/8/2017).

Mereka dimintai keterangan mengenai peran masing-masing dalam penyusunan anggaran. Anggota Banggar DPRD Kota Malang yang diperiksa, yakni Rahayu Sugiarti, Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Salamet, Suparno (Fraksi Gerindra), Bambang Triyoso, Choirul Amri, dan Sugiarto (Fraksi PKS), Subur Triono, Mohan Katelu (Fraksi PAN), Soni Yudiarto (Fraksi Partai Demokrat), Diana Yanti (Fraksi PDIP), Durahman (Fraksi PKB).

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Selama menjalani pemeriksaan, mereka hanya satu kali keluar ruangan, yakni untuk melaksanakan salat Dzuhur.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendatangkan dokter kepolisian, yakni dr Sotya untuk mengantisipasi ada saksi yang mengalami gangguan kesehatan. “Iya diminta datang,” ujar Sotya singkat saat masuk ke ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui adanya pemeriksaan terhadap 12 saksi dari anggota Banggar DPRD Kota Malang. “Pemeriksaan yang dilakukan di Markas Polres Malang Kota, terkait dengan tersangka MAW (Moch Arifin Wicaksono),” tuturnya. (Baca juga: KPK Pastikan Ketua DPRD Malang Terlibat Dua Kasus )

Selain di Kota Malang, pemeriksaan juga dilakukan di Kantor KPK Jakarta. Mereka yang diperiksa di Jakarta, menurut Febri, adalah tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Djarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)