Verifikasi Hanya ke Parpol Baru Bentuk Pengaturan Inkonstitusional

Selasa, 15 Agustus 2017 - 10:17 WIB
Verifikasi Hanya ke Parpol Baru Bentuk Pengaturan Inkonstitusional
Verifikasi Hanya ke Parpol Baru Bentuk Pengaturan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya menilai, Pasal 173 dalam UU Pemilu terkait verifikasi partai politik (parpol) merupakan suatu bentuk pengaturan yang inkonstitusional.

"Menurut saya aturan verifikasi partai hanya diberlakukan pada parpol baru merupakan bentuk pengaturan yang inkonstitusional," kata Adam kepada Okezone, Selasa (15/8/2017).

"Karena sebelumnya telah ada putusan Mk Nomor 52/Puu-x/2012 bahwa melalui putusan MK tersebut secara substansi yang diwajibkan verifikasi adalah seluruh parpol baik parpol baru maupun parpol lama yg ikut dalam pemilu," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia berharap, agar MK dapat konsisten dengan putusannya yang lalu terkait verifikasi parpol. Selain itu, verifikasi yang dilakukan untuk seluruh parpol peserta pemilu 2019 ini diperlakukan sama, adil dan tidak diskriminatif sebagaimana amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Artinya terdapat inkonsistensi MK dalam memutuskan, karena sebelumnya MK memutus verifikasi partai untuk semua parpol. Jadi putusan yang sudah ada dapat menjadi acuan bagi MK memutus perkara yang sekarang," tuturnya.

Adam juga menilai, langkah para parpol baru untuk melakukan Judicial Review merupakan sesuatu yang tepat untuk memperbaiki pengaturan yang keliru dalam suatu UU.

"Sah-sah saja dan tepat juga bagi para parpol untuk melakukan JR. Karena langkah untuk memperbaiki pengaturan yang keliru dalam suatu UU melalui cara JR oleh siapapun itu merupakan langkah yang tepat apabila dirasa suatu pengaturan di dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 ataupun merugikan para pemohon itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, meski belum resmi diundangkan, gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi parpol, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah mengajukan gugatan pada 8 Agustus 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)