KPK Periksa Wali Kota, Pejabat, dan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Korupsi APBD

Senin, 14 Agustus 2017 - 14:59 WIB
KPK Periksa Wali Kota, Pejabat, dan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Korupsi APBD
KPK Periksa Wali Kota, Pejabat, dan Anggota DPRD Kota Malang Terkait Korupsi APBD
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 pejabat Kota Malang selaku saksi dan tersangka berinisial MAW di dua lokasi berbeda, yakni Kota Malang dan Jakarta terkait kasus dugaan korupsi APBD Kota Malang, tahun anggaran 2017.

Pemeriksaan saksi di Kota Malang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polres Malang Kota. Sementara, pemeriksaan tersangka berinisial MAW, dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, hari ini ada pemeriksaan di dua lokasi, yakni di Kota Malang ada 7 orang dan di Jakarta satu orang. "Untuk tersangka MAW, diperiksa di Jakarta, sebagai tersangka. Selain itu, ada Wali Kota Malang, M Anton, yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

(Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBD Kota Malang, 8 Pejabat Daerah Diperiksa KPK )

Tujuh pejabat Pemkot malang yang diperiksa KPK adalah, Wali Kota Malang, M Anton; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto; Mantan Kabid di Bapeda, M Shulton; Mantan Kabid di Dinas PUPR, Tedy Sumarna; staf perempuan, dan pihak swasta, Lazuardi Firdaus. Satu lagi, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim.

Salah satu saksi M Arif Wicaksono mengaku, dipanggil untuk dimintai keterangan. "Doakan saja," ujarnya singkat. Tetapi, setelah 30 menit berada di dalam Rupatama, Arif keluar dan pergi dengan tim kuasa hukumnya. "Masih koordinasi," ujarnya singkat.

Kuasa hukum M. Arif Wicaksono, Andi Firasadi mengaku, kehadirannya di Rupatama, sesuai dengan undangan tim penyidik KPK. Pemeriksaan terkait dengan APBD tahun anggaran 2015, dan 2016. "Sekarang kami mau koordinasi terlebih dahulu," ujarnya, sambil meninggalkan Rupatama.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2071 seconds (0.1#10.140)