Perlindungan Saksi Kasus e-KTP Johannes Marliem Dipertanyakan

Senin, 14 Agustus 2017 - 13:17 WIB
Perlindungan Saksi Kasus e-KTP Johannes Marliem Dipertanyakan
Perlindungan Saksi Kasus e-KTP Johannes Marliem Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Perlindungan kepada saksi kunci kasus dugaan korupsi dipertanyakan. Pasalnya, seorang saksi kunci sebuah kasus wajib mendapatkan perlindungan.

Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Johannes Marliem ‎tewas di sebuah rumah di The Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat, Rabu 9 Agustus 2017 lalu.

"Saksi kunci kan harusnya dilindungi," kata‎ Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017). (Baca juga: Saksi Kunci Kasus E-KTP Tewas di AS dengan Luka Tembak )

Dia pun mempertanyakan tentang sebutan Johannes adalah saksi kunci kasus korupsi e-KTP. "Saya bilang bagaimana bisa disebut saksi kunci, padahal dia belum pernah diperiksa," tuturnya.

Kemudian, dia mengaku tidak pernah mendengar secara signifikan soal sepak terjang Johannes dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Padahal dia cuma kontraktor yang menagih-nagih. Tapi dikembangkanlah dia punya data sekian gigabyte. Terang saja dia orang digital kok, datanya gigabyte. Apa data apa? Kita tidak tahu," ungkapnya. (Baca juga: Johannes Marliem dan Perannya dalam Kasus E-KTP )

Diberitakan SINDOnews sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Johannes Marliem pernah diperiksa untuk terdakwa Irman dan Sugiharto saat keduanya masih berstatus tersangka. Dalam proyek E-KTP, dia adalah penyedia produk automated fingerprint identification sistem (AFIS) merek L1.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5333 seconds (0.1#10.140)