Pasutri Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 14 Agustus 2017 - 11:19 WIB
Pasutri Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan
Pasutri Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ribuan calon jamaah umrah yang merupakan
pasangan suami istri (pasutri) pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, mengajukan penahanan.

Kuasa hukum keduanya, Deski, mengatakan sudah menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan kepada Bareskrim Mabes Polri. "Iya benar (ajukan penangguhan penahanan)," ujar Deski kepada wartawan, Senin pagi (14/8/2017).

Sayang Deski tidak memberikan informasi lebih banyak soal penangguhan penahanan yang diajukan kliennya itu. Tapi surat penangguhan penahanan Andika dan istrinya sepertinya telah diserahkan pihak pengacara kepada pihak kepolisian yang menangani kasus itu.

Diketahui, pemilik biro perjalanan itu diamankan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan calon jamaah umrah. Andika dan istrinya ditangkap polisi di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama seusai konferensi pers Rabu (9/8/2017) lalu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4321 seconds (0.1#10.140)