Dana Bantuan Parpol yang Diterima PPP Kubu Romi Dinilai Sah

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:42 WIB
Dana Bantuan Parpol yang Diterima PPP Kubu Romi Dinilai Sah
Dana Bantuan Parpol yang Diterima PPP Kubu Romi Dinilai Sah
A A A
JAKARTA - Dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sah. Pasalnya, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi masih berlaku.

"Selama keputusan Kemenkumham PPP Romi belum dicabut, maka tetap sah sampai sekarang, selama SK belum dibatalkan, dana Banpol sah untuk kubu yang memegang SK," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Sholeh Ismail dihubungi wartawan, Sabtu (12/8/2017).

Dia pun menjelaskan bahwa upaya hukum itu ada dua, yakni upaya hukum biasa dan luar biasa. Adapun upaya hukum biasa adalah tingkat 1 banding, kasasi dan lainnya, sedangkan upaya hukum luar biasa itu peninjauan kembali (PK).

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PUU-XIV/2016 menyatakan peninjauan kembali terhadap perkara perdata hanya satu kali, maka tidak diperkenankan PK lagi," kata Sholeh.

Maka itu, otomatis, PPP kubu Djan Faridz tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Mahkamah Agung (MA). Adapun melalui putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 itu, MA mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik (Parpol) yang diajukan PPP kubu Romi.

Sholeh pun berpendapat, putusan kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz otomatis gugur dengan adanya putusan PK No.79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 Mahkamah Agung.

"Mengenai terkabulnya upaya hukum luar biasa yaitu PK 79 secara otomatis telah mematahkan putusan kasasi 601,” ungkapnya.

Dia menambahkan, MA harus melaksanakan keputusan MK mengenai PK hanya satu kali. "Sebab keputusan MK bersifat mengikat bagi lembaga negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui surat bernomor 213/2600/Polpum yang dikirimkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kemendagri meminta dana Banpol tersebut dicairkan bagi PPP kepengurusan Romahurmuziy alias Romi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7300 seconds (0.1#10.140)