Pajak Baru Tembus 46,8%

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 06:11 WIB
Pajak Baru Tembus 46,8%
Pajak Baru Tembus 46,8%
A A A
REALISASI penerimaan pajak belum mencapai setengah dari target yang dipatok pada tahun ini. Hingga Juli lalu, realisasi penerimaan pajak baru tercatat Rp601,1 triliun atau sekitar 46,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dipatok sebesar Rp1.283,6 triliun.

Meski demikian pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan kas negara tetap dalam keadaan aman untuk pembiayaan pengelolaan dan pembangunan negara. Sebab realisasi penerimaan pajak yang masih di bawah 50% tidak serta-merta membuat pengelolaan anggaran bermasalah.

Yang terpenting harus diperhatikan, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BFK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara, adalah pengelolaan anggaran menyesuaikan antara penerimaan dan belanja.

Pemerintah tetap optimistis memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, setidaknya dari sisi defisit anggaran di bawah level 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Optimistis boleh, tetapi tetap harus realistis jangan sampai penarikan utang menjadi solusinya.

Apalagi belakangan ini kenaikan utang pemerintah yang cukup signifikan telah menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Pemerintah mencoba terus meyakinkan masyarakat bahwa penambahan utang untuk pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur.

Jadi berutang itu tidak masalah sepanjang peruntukannya jelas dan transparan dan diawasi dengan benar. Alasan lain pemerintah yang membuat rajin menarik utang adalah rasio utang Indonesia masih dalam level sangat aman.

Meski realisasi penerimaan pajak belum menembus separuh dari yang ditargetkan pemerintah atau hanya sebesar Rp 601,1 triliun atau sekitar 46,8% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun hingga Juli 2017, pihak Ditjen Pajak mengklaim realisasi penerimaan pajak masih lebih tinggi sebanyak 12,4% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Merujuk pada pola kebiasaan penerimaan pajak selama ini, memang baru terjadi peningkatan signifikan pada semester kedua seiring dengan kenaikan kebutuhan belanja hingga akhir tahun. Dan pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi pada semester kedua lebih besar bila dibandingkan dengan semester pertama lalu sehingga penerimaan pajak dapat lebih terbantu.

Sebelumnya pemerintah telah mengubah sisi asumsi makroekonomi yang mengoreksi postur belanja negara, termasuk target penerimaan pajak. Dalam APBN 2017 target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp1.307,6 triliun. Setelah melalui pembahasan panjang APBN-P 2017 bersama DPR, ditetapkan penerimaan pajak dikurangi menjadi Rp1.283,6 triliun.

Selain menurunkan target pendapatan pajak, pemerintah dan DPR juga menyepakati angka defisit yang mengembang hampir menembus batas 3% terhadap PDB. Target sumber pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp783,9 triliun terdiri atas PPh nonminyak dan gas (migas) Rp742,2 triliun dan migas Rp41,7 triliun.

Lalu pajak pertambahan nilai sebesar Rp475,4 triliun, berikutnya pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar 15,4 triliun dan pajak lainnya Rp8,7 triliun. Sementara itu penerimaan cukai dipatok sebesar Rp153,1 triliun, bea masuk sekitar Rp33,2 triliun, dan bea keluar sebesar Rp2,7 triliun.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan meningkat sekitar Rp10 triliun menjadi sebesar Rp260,2 triliun, di antaranya berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA) sekitar Rp95,6 triliun yang bersumber dari migas sebesar Rp72,2 triliun dan nonmigas sekitar Rp23,4 triliun.

Sumber PNBP lainnya dari lembaga/kementerian dan domestic market obligation sekitar Rp85 triliun dan Badan Layanan Umum sekitar Rp38,5 triliun. Adapun dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipatok sekitar Rp41 triliun.

Mendongkrak penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan pengelolaan negara memang tidak gampang meski potensi pajak yang ada cukup besar. Berbagai program telah dilakukan pemerintah mulai dari Tax Amnesty (pengampunan pajak) hingga penahanan badan bagi wajib pajak yang sengaja lalai melaksanakan kewajiban.

Toh realisasi penerimaan pajak masih tetap membuat pemerintah penuh waswas untuk memenuhi target. Becermin pada realisasi penerimaan pajak, tahun lalu hanya menembus 81,54% atau sebesar Rp1.105 triliun dari target yang dipasang sebesar Rp1.355 triliun.

Adapun rasio pajak hanya sekitar 10,3% termasuk rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak dari sejumlah negara tetangga. Seharusnya, penetapan target penerimaan pajak lebih realistis meski memiliki potensi pajak besar, tetapi tak bisa digarap maksimal.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4307 seconds (0.1#10.140)