KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP

Rabu, 09 Agustus 2017 - 11:48 WIB
KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP
KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hari ini lima orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Di antara deretan nama saksi-saksi yang dipanggil KPK, ada nama mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marzuki Alie.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).

Selain Marzuki Alie, penyidik KPK juga memanggil seorang mantan anggota DPR Numan Abdul Hakim. Sementara dari unsur swasta, penyidik KPK memanggil Juanidi Adinata serta Joan Dedei.

Masih untuk tersangka yang sama, KPK juga memanggil Husni Fahmi selaku staf pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT).

(Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Irman dan Sugiharto)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya, Irman dan Sugiharto, keduanya pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Politikus Golkar Markus Nari, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani dan Setya Novanto.

Sejauh ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bagi Irman dan Sugiharto karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diganjar masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, disebutkan sejumlah nama yang dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya tiga anggota DPR, Miryam S Haryani dari Hanura, Markus Nari dan Ade Komarudin, keduanya merupakan politikus Golkar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9812 seconds (0.1#10.140)