Kemenristekdikti Perketat Izin Peneliti Asing

Selasa, 08 Agustus 2017 - 07:11 WIB
Kemenristekdikti Perketat Izin Peneliti Asing
Kemenristekdikti Perketat Izin Peneliti Asing
A A A
SOLO - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan selektif dalam menerima proposal pengajuan zin penelitian asing ke Indonesia.

Kemenristek memastikan penelitian yang menyangkut isu sensitif dana berada di daerah rawan konflik akan ditolak.

Kepala Sub Direktorat Perizinan Penelitian Kemenristekdikti Sri Wahyono mengatakan, setiap tahun rata rata terdapat sekitar 750 pengajuan izin penelitian oleh peneliti asing.

Sebanyak 520 di antaranya diizinkan dan sisanya ditolak, atau ditunda karena harus melengkapi persyaratan tambahan. Sesuai ketentuan, persyaratan tambahan harus dilengkapi maksimal 90 hari.

Pengajuan penelitian paling banyak berasal dari negara yang memiliki dana dan laboratorium riset yang besar. “Seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Australia, dan Perancis,” kata Sri Wahyono di sela-sela sosialisasi perizinan penelitian asing di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin 7 Agustus 2017.

Sementara, dalam lima tahun terakhir, China masuk sepuluh besar negara yang berminat melakukan penelitian di Indonesia, terutama di sektor kelautan dan perikanan. “Yang ditolak di bawah 5%, di antaranya menyangkut isu sensitif, dan daerah rawan keamanan. Tapi ada juga yang belum memenuhi syarat,” ucapnya.

Adapun penolakan terhadap penelitian terkait isu sensitif untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang mengganggu kerukunan umat beragama, politik, kepentingan nasional dan kedaulatan, hingga ekspor ke luar negeri.

Khusus untuk daerah yang memiliki keanekaragaman hayati, dan hutan yang belum terjamah, dia mengatakan pihaknya hanya mengizinkan peneliti lokal.

Dalam melakukan seleksi, kata dia, Kemenristekdikti memiliki Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA). Tim berasal dari perwakilan lembaga terkait, diantaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan badan litbang kementerian teknis.

TKPIPA memberikan pertimbangan kepada Menristekdikti dalam menyikapi proposal pengajuan penelitian. Peneliti asing juga harus bermitra kerja dengan litbang atau perguruan tinggi berbadan hukum Indonesia. Mitra kerja harus atas nama lembaga
dan tidak boleh perseorangan.

Kolaborasi itu diharapkan dapat saling menguntungkan, sekaligus mengeliminasi dampak sampingan. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, atau pencurian sampel.

Deputi Internasional Office UNS Solo, Murni Ramli mengemukakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang sama terkait keberadaan peneliti asing.

Hal itu bertolak dari banyaknya kasus peneliti asing yang merugikan Indonesia, seperti halnya kekayaan hayati dibawa keluar tanpa izin pemerintah. Begitu juga dengan hasil publikasi penelitian, yang acapkali menghilangkan nama peneliti Indonesia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4735 seconds (0.1#10.140)