Tudingan Miring kepada Angket KPK Jangan Sekadar Katanya-katanya

Rabu, 26 Juli 2017 - 15:35 WIB
Tudingan Miring kepada Angket KPK Jangan Sekadar Katanya-katanya
Tudingan Miring kepada Angket KPK Jangan Sekadar Katanya-katanya
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam menjalankan kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi. Atas dasar itu pemberitaan mengenai tudingan pemanggilan mantan terpidana kasus korupsi sebagai upaya menyudutkan KPK.

Anggota Pansus Angket KPK, Ahmad Sahroni mengatakan, pemanggilan semua pihak terkait, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa masih dalam langkah untuk menggali kinerja KPK selama ini. Menurutnya pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke polisi atas keterangan dari saksi yang dipanggil Pansus Angket jika tidak terbukti.

"Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan,” ujar Sahroni, Jakarta (26/7/2017).

Dia juga menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menilai negatif kinerja Pansus Angket KPK. Dia mengingatkan para pihak yang menuding negatif kinerja Pansus Angket seharusnya didukung dengan bukti yang kuat bukan sekadar asal bicara.

"Jangan sekadar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan,” ucapnya.

Dia menegaskan Pansus Angket KPK selalu transparan dalam bekerja. Atas dasar itu dia berharap Pansus Angket KPK diberikan kepercayaan dalam menjalankan tugasnya. (Baca: Pansus Angket KPK Rawan Konflik Kepentingan)

"Wong terbuka kok rapat pansus ini. Jangan risau membuat opini dengan meminta bantuan publik,” katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1329 seconds (0.1#10.140)