Alasan KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri

Selasa, 25 Juli 2017 - 12:34 WIB
Alasan KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri
Alasan KPK Cegah Keponakan Setya Novanto ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan terhadap seseorang terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Kali ini yang dicegah ke luar negeri adalah Irvanto Hendra Pambudi. Dia dicegah untuk kepentingan penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang telah berstatus tersangka kasus ini.

Pencegahan terhadap Irvanto berlaku sejak tanggal 21 Juli 2017 hingga enam bulan ke depan. "Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Sekadar Informasi, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto adalah keponakan Setya Novanto. Sebelumnya, Irvanto pernah bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga pernah didatangkan sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (Baca Juga: Keponakan Setya Novanto dan 11 Saksi Dihadirkan di Sidang E-KTP)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5912 seconds (0.1#10.140)