KPU Belum Bisa Gunakan UU Pemilu

Jum'at, 21 Juli 2017 - 17:11 WIB
KPU Belum Bisa Gunakan UU Pemilu
KPU Belum Bisa Gunakan UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna Jumat 21 Juli 2017 dini hari bisa segera diundangkan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, institusi baru bisa menindaklanjuti perintah dari UU Penyelenggaraan Pemilu setelah UU tersebut dimasukkan dalam salinan negara dan mendapat penomoran.

“Sejak diformalkan itulah nanti dicatatkan dalam lembaran negara diberi nomor UU-nya baru kemudian secara resmi UU itu bisa digunakan,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/7/2017). (Baca Juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan Presidential Threshold 20-25%)

Menurut Arief, desakan agar UU tersebut segera diundangkan karena waktu dimulainya tahapan pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. Terlebih KPU juga dituntut untuk menyiapkan Peraturan KPU (PKPU).

“Karena di dalam pasal-pasalnya itu disebutkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini sudah tanggal 21 (Juli). Hanya tersisa satu minggu dan kami harus memulai tahapan,” tutur Arief.

Sementara KPU, menurut Arief, masih terikat pada aturan konsultasi yang harus dilakukan dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Makanya UU ini jadi juga kan tidak langsung bisa eksekusi karena ada beberapa kegiatan yang turunannya harus dibuat dalam bentuk PKPU,” katanya.

Seperti diketahui, setelah melalui proses berliku dan panjang akhirnya revisi UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan dalam rapat paripurna DPR semalam. UU ini menjadi panduan bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan setiap tahapan pemilu yang akan berlangsung serentak pada 2019 mendatang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4180 seconds (0.1#10.140)