Kasus Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:48 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Idris Sihite bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Muhammad Idris Froyoto Sihite Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI/Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).



Belum diketahui apa yang ingin digali tim penyidik dari pemeriksaan tersebut. Namun, yang bersangkutan pernah dipanggil KPK pada Senin, 3 April 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, Idris Sihite didalami soal aliran uang korupsi manipulasi dana tukin Kementerian ESDM. Selain itu, Idris juga dikonfirmasi soal mekanisme pemberian dan pencairan dana tukin pada Dirjen Minerba.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja ada Dirjen Minerba. Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.



Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)