Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Setya Novanto Harus Mundur dari DPR

Selasa, 18 Juli 2017 - 00:27 WIB
Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Setya Novanto Harus Mundur dari DPR
Jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Setya Novanto Harus Mundur dari DPR
A A A
JAKARTA - ‌Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPR ‎sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengapresiasi langkah KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

‌"Untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya, SN harus mundur sebagai Ketua DPR," kata Donal dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Senin (17/72017)

Alasannya, kata Donal, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

‌Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu,Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar Citra partai tidak semakin terbenam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anggota DPR periode 2009-2014 ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)