Tafsir Kegentingan Memaksa Perppu Ormas Diukur dari Formil dan Materiil

Senin, 17 Juli 2017 - 23:53 WIB
Tafsir Kegentingan Memaksa Perppu Ormas Diukur dari Formil dan Materiil
Tafsir Kegentingan Memaksa Perppu Ormas Diukur dari Formil dan Materiil
A A A
JAKARTA - Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diwarnai perdebatan mengenai Kegentingan yang memaksa.

Menurut Ahli Perundang-undangan, ‎Bayu Dwi Anggono, tolak ukur untuk mengidentifikasi apakah Perppu tersebut konstitusional atau inkonstitusional dapat dilihat dari ukuran Formil dan materiil.

‎Menurutnya, ukuran formil perppu salah satunya menilai konteks lahirnya sebuah Perppu, apakah genting atau tidak genting.

"Tafsir 'kegentingan yang memaksa' sebagai syarat dapat ditetapkannya Perppu terpenuhi, maka hal tersebut dapat merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya telah membuat penafsiran yang mengikat perihal makna 'kegentingan yang memaksa' tersebut," kata‎ Bayu dalam pers rilisnya, Senin (17/7/2017).

Bayu menuturkan, putusan MK terkait kegentingan yang memaksa yang dimaksud adalah:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu Perubahan UU Ormas sesungguhnya telah terpenuhi mengingat secara faktual saat ini terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," papar dia.

Dia menilai, alasan Formil di atas sudah cukup menjelaskan tentang alasan terbitnya Perppu, termasuk nantinya Perppu itu menjadi dasar pembubaran sebuah Ormas. Persoalannya, bagaimana menyikapi munculnya Ormas yang ingin mengganti ideologi Pancasila tanpa menggunakan paham Ateisme dan kawan-kawan?

Menurutnya, ‎hal itu dinilai yang belum terakomodasi dalam UU 17/2013 sehingga muncul Perppu 2/2017. Alasan tersebut dalam ranah hukum disebut alasan materil lahirnya Perppu.‎

"Ke depan, seiring perkembangan zaman, sangat mungkin akan muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham-paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun, paham tersebut ingin mengganti Pancasila. Misalnya ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain,"‎ pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7065 seconds (0.1#10.140)