Tetapkan Setya Novanto Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Senin, 17 Juli 2017 - 22:21 WIB
Tetapkan Setya Novanto Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan
Tetapkan Setya Novanto Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan jika ‎tersangka Ketua DPR ‎sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ‎mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya belum menerima informasi apakah benar Setya Novanto akan mengajukan gugatan praperadilan, baik sebelum maupun saat ‎pengumuman resmi Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012‎.

"Kan tidak ada kata untuk menolak. Kalau memang itu (gugatan praperadilan Novanto) berjalan, ya kita hadapi," tegas Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).‎

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Agus bahkan memastikan, KPK sudah siap menghadirkan dan membuka alat-alat bukti yang dimiliki KPK hingga di tingkatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat disidangkan nanti.

(Baca juga: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP)

Musababnya, penetapan Novanto sudah melalui proses hukum yang firm dengan bukti permulaan atau lebih dari dua alat bukti yang cukup dan kuat. Bahkan penanganan kasus hingga penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sembarang.

"Kami melakukan ini (penetapan Setya Novanto menjadi tersangka) tidak serampangan. Kami punya minimal dua alat bukti yang kuat. Akan kita buka semua bukti-buktinya di pengadilan," ucap Agus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4944 seconds (0.1#10.140)