Fakta-fakta Terkait Mobil dan Asuransi

Senin, 17 Juli 2017 - 17:31 WIB
Fakta-fakta Terkait Mobil dan Asuransi
Fakta-fakta Terkait Mobil dan Asuransi
A A A
JAKARTA - Asuransi kendaraan dinilai cukup berperan penting ketika dilakukan proses jual beli mobil bekas. Baik pihak pembeli mobil atau penjual mobil, harus mengerti bagaimana syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak asuransi.

Hal itu dikatakan Business Manager cermati.com, Kennadi. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan terutama bila pemilik mobil sebelumnya membeli asuransi mobil online yang membuat proses kepemilikan asuransi kendaraan untuk mobil semakin mudah dan cepat.

"Salah satu ketentuan asuransi mobil yang berpindah tangan bersamaan dengan dijualnya mobil adalah menjadi tidak berlaku lagi penawaran diskon premi asuransi. Jika kedua belah pihak tidak terlalu teliti dalam hal ini, maka kedua belah pihak dapat merasa dirugikan," kata Kennadi dalam siaran pers, Senin (17/7/2017).

Kennadi menjelaskan, hal yang paling penting untuk dicek bagi penjual adalah bagaimana ketentuan yang berlaku untuk memindah nama kepemilikan asuransi kendaraan. Pertama, memindah nama polis asuransi mobil.

"Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi secara tertulis. Misalnya bila pihak penjual memiliki polis asuransi Autocillin all risk , pihak penjual harus memberi tahu perusahaan Adira untuk melakukan pemindahan nama," ucapnya.

Kemudian sambungnya, kedua memeriksa komponen dari asuransi kendaraan. Katanya, satu polis asuransi kendaraan bisa terdiri dari satu paket polis asuransi atau polis asuransi all risk.

Ketiga kata Kennadi, perhitungan besarnya polis asuransi. Dalam menghitung besarnya polis asuransi, nasabah harus membayar berdasarkan nilai dari mobil yang diasuransikan.

Keempat, faktor yang mempengaruhi asuransi all risk. Menurut Kennadi, besarnya polis asuransi all risk memang berbeda-beda. Salah satu faktor yang menyebabkan premi asuransi all risk menjadi lebih mahal adalah adanya perluasan/ tambahan perlindungan asuransi terhadap beragam risiko.

"Tentu saja ini lepas dari faktor besaran premi yang berbeda yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang berbeda. Premi asuransi all risk dengan perlusan yang sama dari Avrist atau MAG tentunya akan berbeda harganya dengan Garda Oto, atau Autocillin," tuturnya.

Terakhir yang kelima kata Kennadi, tentang perpanjangan masa berlaku asuransi kendaraan. Menurutnya, jika dalam jangka waktu masa berlakunya asuransi kendaraan nasabah tidak mengajukan klaim asuransi, maka untuk perpanjangan asuransi di tahun berikutnya akan membuat nilai premi menjadi menurun.

"Serta untuk nasabah yang tidak mendapatkan diskon potongan premi asuransi maka nilai premi untuk tahun selanjutnya juga akan mengalami penurunan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4776 seconds (0.1#10.140)