Cegah Benturan, Presiden Jokowi Disarankan Panggil Kapolri dan Ketua KPK

Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:31 WIB
loading...
Cegah Benturan, Presiden...
Presiden Jokowi diminta segera memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan korupsi menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) diminta segera memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan korupsi menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Jangan sampai dua lembaga penegak hukum tersebut malah saling berbenturan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah menaikkan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

"Hal ini jangan sampai menjadi momentum perlawanan pelaku tindak pidana korupsi, salah satu bentuknya adalah membenturkan antara aparat penegak hukum. Istilahnya when the corruptors strike back, di mana para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari beragam pola dan gaya," kata Wiliyus Prayietno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).



Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi diperkirakan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain untuk melakukan perlawanan. Apalagi saat ini KPK sedang menangani perkara korupsi yang melibatkan petinggi salah partai yang cukup besar.

"Perlawanan balik dari koruptor itu dilakukan dengan segala dan segenap kekuatan dan beragam cara, termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan bukan mustahil berusaha menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Wiliyus Prayietno.

Atas dasar itu, Wiliyus berharap Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Machfud MD, memanggil Ketua KPK dan Kapolri agar tidak terjebak dalam setingan serangan balik koruptor. Sebab, menurut pengamatannya, bukan hanya kali ini Polda Metro Jaya bersinggungan dengan KPK.

"Saya mohon Presiden Jokowi untuk segera bertindak tegas, di mana saat ini serangan balik koruptor kepada aparat penegak hukum dengan mengadu domba ada di depan mata," katanya.



Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik. Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Adapun langkah selanjutnya, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan penanganan kasus itu.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," katanya.

Dia menambahkan, berkaitan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pemerasan itu telah dilakukan penelaahan dan verifikasi sebelumnya. Usai dilakukan pengumpulan keterangan, penerbitan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 lalu, lantas dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin hingga akhirnya status penanganan kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)