Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:09 WIB
loading...
Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memburu buronan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku. Foto/SINDonews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memburu buronan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku . Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin, Rocky Gerung dkk Bentuk Koalisi Selamatkan Indonesia)

Ali berkata tentunya KPK berharap dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku. Dengan begitu yang bersangkutan bisa langsung dibawa ke meja persidangan untuk segera diadili.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah meyakini bila Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi valid keberadaan yang bersangkutan.

“Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan,” imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)