Tolak Kasus Kaesang, Polisi Lanjutkan Kasus Hidayat Terkait Aksi Bela Islam

Jum'at, 07 Juli 2017 - 13:42 WIB
Tolak Kasus Kaesang, Polisi Lanjutkan Kasus Hidayat Terkait Aksi Bela Islam
Tolak Kasus Kaesang, Polisi Lanjutkan Kasus Hidayat Terkait Aksi Bela Islam
A A A
JAKARTA - Polisi menegaskan tidak akan memeriksa Kaesang Pangarep terkait laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Hidayat S beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya tidak memanggil Kaesang karena tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Menurutnya laporan terhadap Kaesang lemah dari sisi hukum karena tidak dilengkapi bukti yang kuat.

"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, buat apa naik ke penyidikan lagi. Kalau misalnya benar, bawa bukti fisiknya. Apa itu flas disk atau video, ini kan tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017).

Dia mengaku telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa dan ketiganya menyatakan tidak adanya unsur pidana dalam unggahan Kaesang di YouTube. Sebaliknya, dia menegaskan kasus Muhammad Hidayat yang melaporkan Kaesan akan dilanjutkan hingga proses pengadilan.

Dia mengungkapkan, Muhammad Hidayat ditetapkan tersangka ujaran kebencian karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memprovokasi kerusuhan saat Aksi Bela Islam 4 Desember (411) 2016. (Baca: Dinilai Tak Penting, Wakapolri Abaikan Kasus Kaesang)

"Kan sudah maju ke kejaksaan. Kami lanjutkan," tegasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4015 seconds (0.1#10.140)